Kotawaringin Timur, tvOnenews.com - Peredaran rokok yang diduga kuat merupakan rokok ilegal kini beredar bebas di hampir seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terutama di Sampit.
Beberapa pedagang mengaku, jika rokok dengan merek dagang itu merupakan titipan seseorang, yang datang langsung ke toko atau warung mereka. Dan pedagang tersebut mengaku tidak tahu dimana alamat kantor distributornya.
"Ada sales dari distributornya yang datang langsung ke warung kami. Waktu awal-awalnya kami dilarang memajang rokok itu di etalase, tapi sekarang larangan itu sudah tidak ada lagi. Makanya kami pajang," ungkap salah satu pemilik warung di sekitaran Kecamatan Baamang.
Secara terus terang pemilik warung itu mengaku, jika menjual rokok ini sangat menguntungkan. Rokoknya laris manis, sebab harganya sangat murah, rata-rata harganya dibawah Rp. 15 ribu perbungkus.
"Bandingkan aja dengan rokok merek terkenal yang saat ini harganya rata-rata diatas Rp. 30 ribu, banyak yang sanggup beli, mahal soalnya. Sehari saya bisa jual lebih dari 1 slop, belasan bungkus lah rata-rata," katanya.
Pemilik warung tersebut mengaku tidak tahu apakah itu rokok illegal atau tidak. Tapi menurut sales yang mengantar rokok ini ke warungnya, rokok asli, sebab ada cukai rokoknya, dan lagi pula selama ini menjual rokok ini aman-aman saja, jelasnya lagi.
Saat ditanya apakah dirinya tidak khawatir jika suatu saat akan berurusan dengan aparat karena menjual rokok illegal, pemilik warunh tersebut terlihat sedikit kaget dan menjawab, jika dirinya tidak tahu apakah rokok itu illegal atau tidak.
"Yang saya tahu, selama dibungkus rokok ada pita cukainya, berarti itu resmi. Coba nanti saya tanyakan salesnya jika datang kesini (warungnya)," ujarnya.
Sementara jika dilihat sekilas, rokok yang diduga illegal tersebut, terlihat sama dengan rokok pada umumnya.
Namun jika dilihat secara teliti, pita cukai rokok warnanya terlihat kusam, apalagi gambar hologramnya nampak tidak terlihat jelas.
Jika bungkusnya dibuka, terlihat bungkus kertas aluminiumnya juga tidak rapi dan batang rokok terlihat sesak hingga beberapa batang rokok menjadi mengkerut.
Harga pokoknya sangat jauh berbeda dengan rokok umumnya yang sudah terkenal.
Jika mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mengedarkan rokok illegal, baik itu pengedar maupun penjual, sebenarnya merupakan tindakan pidana, namun sejauh ini pihak yang berkompeten dalam menangani masalah ini sepertinya masih tutup mata. (dsi/mtr)
Load more