Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Singkawang.
"Untuk ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
(twh/asm)
Load more