Kotawaingin Timur, tvOnenews.com - Sekelompok warga di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur berencana akan memortal areal lahan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC). Rencana pemortalan ini merupakan buntut dari belum dibayarnya sisa kompensasi lahan milik warga oleh perusahaan sawit tersebut.
"Kami tunggu hingga Jumat (12/05/2023) besok, jika tidak ada realisasi atas janji perusahaan untuk pembayaran sisa pembebasan lahan tersebut, maka warga akan melakukan pemortalan," kata Khilda Handayani kuasa hukum masyarakat, Kamis (11/5/2023).
Menurut Khilda, muncul tuntutan warga yang disertai dengan ancaman pemortalan ini, berawal dari mediasi perusahaan dengan warga yang difasilitasi pihak Pemkab Kotim dan Camat Cempaga serta Forkompinda setempat.
Hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama berupa Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Perselisihan antara masyarakat/ kelompok Diwil yang diwakili oleh Wilopo, Diwil, Anton Prabowo dan Dias Ehun dengan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) yang diwakili oleh Direktur Utama, Basuni Lamid.
"Dalam mediasi itu disepakati pemberian kompensasi senilai Rp50.000 /hektare /bulannya selama 84 bulan atas lahan seluas 643,84 hektar. Pelunasan pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 27 September 2022," terang Khilda.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, ternyata pihak perusahaan tidak kunjung melakukan pembayaran. Baru pada tanggal 14 Januari 2023 warga telah menerima kompensasi Tahap I senilai Rp300.000.000 dan tanggal 16 Januari 2023 senilai Rp600.000.000 secara tunai.
Oleh karena sampai dengan saat ini mereka belum juga menerima sisa kompensasi sebagaimana yang diperjanjikan senilai Rp1.804.889.600,- maka atas kesepakatan bersama masyarakat pada Sabtu 13 Mei 2023 mendatang akan melakukan pemortalan.
Load more