Jakarta, tvOnenews.com - Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Ing Mokoginta menuntut keadilan akan kasusnya, yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus itu terkait sengketa tanah seluas lebih dari 1,7 hektar.
Kasus sendiri berlangsung sejak enam tahun lalu, namun hingga kini prosesnya tak kunjung tuntas.
Awalnya, kasus ditangani Polda Sulawesi Utara. Namun setahun belakangan, kasusnya diambilalih Bareskrim Polri.
"Alasan kita kenapa perkara ini kita minta ditarik ke Bareskrim karena saat ditangani Polda Sulawesi Utara kita melihat ada dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik makanya kita berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah, pada Agustus 2022 perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim," ujar kuasa hukum Ing Mokoginta, Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Jaka sendiri kuasa hukum dari ahli waris tanah milik Howa Mokoginta, yakni Ing Mokoginta, Dr. Sintje Mokoginta dan Inneke S. Indararini. Pihaknya hari ini mendatangi Bareskrim, guna menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami datang ke Mabes Polri dalam rangka koordinasi terkait penyidikan perkara," kata kuasa hukum lainnya, Franziska Runturambi yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm.
Menurut Jaka, awalnya mereka menyambut baik diambilalihnya perkara oleh penyidik Bareskrim Polri. Belakangan, mereka kecewa lantaran penanganan pun masih berjalan lambat.
Load more