Makassar, tvOnenews.com - Penjual bakso di Jalan Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57) mengaku kaget, saat mengetahui dirinya divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh mahkamah agung. Ia hanya diminta pengembalian uang agunan kepada debitur sebesar Rp800 juta.
"Dalam surat ini saya mengatakan bahwa saya merasa terzalimi sebagai rakyat kecil, dengan proses hukum yang ia rasa tidak adil. Saya merasa tidak melakukan pelanggaran pidana berat, melainkan pelanggaran administratif, yang tidak merugikan orang lain," ujar penjual bakso mantan Direktur Bank BPR, Dalmasius Panggalo saat ditemui di rumahnya pada Jumat (26/5/2023).
Saat ini ia berjualan bakso dan kopi di rumahnya. Untuk itu ia menulis surat terbuka memohon perlindungan Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam RI Mahfud MD, Menkumham RI Yasonna Hamonangan, Ketua MA Syarifuddin, Ketua Jaksa Agung Bambang Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Komisioner OJK.
"Dalam keputusan Pengadilan Negeri Makassar saya divonis bebas. Namun kemudian tanpa melalui Pengadilan Tinggi langsung ke Mahkamah Agung dan saya divonis 5 tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan,"ungkapnya.
Kasus yang menimpanya diketahui terjadi saat ia menjadi Direktur BPR Sulawesi Mandiri tahun 2019 silam.
Pada 2020 ia didakwa melakukan pencatatan palsu atas penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) di BPR. Yakni terkait pengembalian uang berlebih atas penjualan tersebut senilai Rp800 juta kepada pemilik.
Padahal lanjut Dalmasius, tidak ada kerugian yang dialami BPR Sulawesi Mandiri. Ia mengaku menjual AYDA Rp2,6 miliar dipotong utang pokok pemilik aset di bank Rp1,5 miliar dan tunggakan bunga Rp300 juta sisanya Rp800 juta dikembalikan ke debitur.
Load more