Sampai saat ini, mereka masih menunggu hasil pemanggilan kedua pejabat BPN tersebut.
Gora mengatakan, sengaja mengadu ke Menteri ATR BPN karena mereka menghadapi kendala yang tidak bisa ditembus disebabkan adanya indikasi kuat permainan mafia tanah dalam kasus penyerobotan lahan tersebut.
"Kami juga mengapresiasi pernyataan Menteri ATR/BPN saat awal menjabat yang akan memberantas mafia tanah, dan Pak Menteri sangat antusias menangani laporan kami ini," ucapnya.
Gora mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra didatangi pihak PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan.
"Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," kata Gora.
Belakangan, kata dia, karena penolakan itu Sumita dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
"Sampai akhirnya kasus dihentikan karena Sumita sakit dan akhirnya meninggal," katanya.
Load more