Selanjutnya, pelaku pun diamankan dan digiring ke Mapolsek Alalak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2011, dan divonis selama satu tahun penjara. Kemudian pada tahun 2014, melakukan kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI dan divonis dua belas tahun penjara.
“Pelaku sudah bebas dalam 3 tahun terakhir, setelah mendapat program remisi dan menjalani bebas bersyarat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.(rai/ask)
Load more