Batola, tvOnenews.com - Polres Batola mengamankan seorang pria bernama Jumairi (33), warga asal Desa Tabunganen, Kabupaten Batola. Jumairi ditangkap usai membunuh Arbain, dengan 26 luka tusukan, di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Batola, Minggu (28/5/2023) malam.
“Korban mengalami luka sebanyak 26 tusukan di tubuh korban,” ungkap Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko.
Kapolres memaparkan, kejadian tersebut berawal pada saat pelaku mengajak anak korban pergi ke Kota Banjarmasin, dengan tujuan untuk membelikan handphone.
“Usai membeli hp, anak korban diajak pelaku chek in di sebuah hotel dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim,” ujar Kapolres, kepada awak media.
Polres Barito Kuala (Batola) merilis kasus pembunuhan yang menewaskan Arbain, di Mapolres Batola, Rabu (31/5/2023) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Malik dan Kapolsek Alalak, Iptu Saminan
“Pelaku sempat melakukan hubungngan intim sebanyak 2 kali bersama anak korban, dan pada saat pelaku mengajak yang ke 3 kalinya, anak korban pun menolak, lalu masuk ke wc dan melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya,” lanjutnya.
Mendengar hal tersebut, lanjut Diaz, lantas korban pun langsung mencari keberadaan anaknya di hotel tersebut, bersamaan dengan empat orang keluarganya.
“Saat sampai di hotel tersebut, ternyata anak korban dan pelaku tidak ditemukan, sampai akhirnya ketemu dikawasan siring 0 Km,” kata Diaz.
Kemudian, saat sampai di kawasan lokasi kejadian, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
“Saat cekcok adu mulut itu, pelaku yang ternyata membawa senjata tajam, langsung menganiaya korban saat lengah, hingga korban terkapar tak berdaya,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut, Diaz menuturkan, saat kejadian tersebut terjadi, ada anggota dari Samapta Polres Batola dan Polsek Alalak yang sedang patroli melintas di lokasi kejadian.
Melihat ada kejadian ramai-ramai, lantas anggota tersebut pun langsung mendatangi lokasi kejadian, dengan maksud ingin melerai kejadian tersebut.
“Saat anggota ingin melerai atau mengamankan pelaku, seketika itu juga pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota Polsek Alalak, hingga terluka di pinggang sebelah kiri,” tutur Diaz.
“Karena kondisi yang saat itu sedang gelap, jadi anggota berprasangka hanyalah pemukulan terhadap korban, namun ternyata itu merupakan suatu penusukan,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan dan digiring ke Mapolsek Alalak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2011, dan divonis selama satu tahun penjara. Kemudian pada tahun 2014, melakukan kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI dan divonis dua belas tahun penjara.
“Pelaku sudah bebas dalam 3 tahun terakhir, setelah mendapat program remisi dan menjalani bebas bersyarat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.(rai/ask)
Load more