Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur (MBM), Aulia Fahmi kembali menekankan The Pit Nio merupakan ahli waris sah atas lahan komersil di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter.
Aulia Fahmi mengatakan hal itu turut serta sebagai bentuk perlawanan terhadap Charlie selaku ahli waris Suminta Chandra yang diduga mengklaim kepimilikan lahan tersebut.
"Jadi soal legalitas kepemilikan SHM No. 5/Lemo sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena secara hukum kepimilikannya yang sah adalah milik ahli waris The Pit Nio," kata Aulia Fahmi dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (4/6/2023).
Aulia Fahmi menuturkan pihaknya saat ini telah melaporkan Charlie kepada Polda Metro Jaya terkait temuan bukti baru yang mengarah tindak pidana.
Menurutnya bukti baru tersebut berupa penggelapan SHM No.5/Lemo justru malah ajukan permohonan balik nama SHM tersebut ke BPN Kabupaten Tangerang.
"Charlie tidak memiliki hak apa-apa atas SHM No.5/Lemo karena sudah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang, karena sudah ada putusan pengadilan terkait pemalsuan AJB dan ada surat kuasa yang didalamnya ada pemalsuan cap jari The Pit Nio ini ada bukti labs crimenya," ungkap Aulia Fahmi.
"Jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra itu tidak sah, bahkan Suminta Chandra sebelum meninggal dunia statusnya tersangka dan DPO," sambungnya.
Aulia Fahmi turut serta menyarankan kepada pihak Charlie dan kuasa hukumnya tak perlu lagi melakukan klaim sepihak kepimilikan lahan komersil di PIK 2 itu.
Serta, kata Aulia Fahmi pihak Charlie tak perlu lagi melakukan tuduhan yang bukan-bukan kepada The Pit Nio selaku ahli waris kepemilikan lahan komersil di PIK 2.
"Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo karena yang tercatat atas nama bapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris The Pit Nio," ungkap Aulia Fahmi.
"Menuduh orang sebagai mafia tanah padahal pihaknya yang melakukan rangkaian pemalsuan dokumen, jadi kalau melihat dari rangkaian peristiwa pemalsuan pengalihan SHM No.5/Lemo mafia tanahnya itu pihak mereka, jelas itu dapat dibuktikan secara hukum," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more