Berau, Kalimantan Timur - Nekat dan tega, dua kata tersebut cocok untuk menggambarkan seorang staf salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial YM (28) warga Kecamatan Segah. Lantaran menggaji karyawannya dengan uang palsu, Kamis (8/6/2023).
Untung saja aksinya tersebut keburu ketahuan oleh korbannya yang tak lain adalah karyawannya sendiri. Awalnya, korban curiga saat memeriksa gajinya, karena bentuk uang yang ia terima, tidak sama dengan uang asli.
"Tim Reskrim Polsek Segah melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan mengerucut kepada seorang terduga pelaku YM (28)," katanya.
Berselang seminggu dari laporan, pada, 17 Mei 2023 Unit Reskrim Polsek Segah membekuk YM (28) di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti lain seperti, satu unit printer, fotokopian uang pecahan Rp 100 ribu dan beberapa lembar kertas termasuk gunting.
"Menurut keterangan tersangka peredaran uang palsu hanya dilakukan pada sekitaran lingkungan perusahaan, termasuk untuk mengganti gaji karyawan," tambah Aiptu Mariyono.
Keterangan lain yang diperoleh polisi adalah, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak April 2023. Bermula dari hanya coba-coba, karena dirasa berhasil menipu di bulan selanjutnya pada Mei 2023, YM mencoba mencetak uang palsu dengan jumlah yang leboh banyak.
"Selama bulan April tersebut, uang palsu yang sudah diedarkan Rp 2,2 juta," tandasnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, YM dijerat pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (sar)
Load more