Tidak terima dengan sikap tersebut, OS pun langsung mengikuti kendaraan Moses dari arah belakang dan kemudian terjadilah kecelakaan tersebut.
"Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh dan terlindas," kata Darwis.
Kini, Unit Laka Lantas Satwil Jakarta Timur masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Kini OS terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Pelaku terancam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta.
Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki motif pelaku sedangkan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza berwarna perak telah diamankan.
Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan satu sepeda motor jenis Honda PCX dan kendaraan mobil jenis Toyota Avanza terjadi di pintu masuk tol Cakung - Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu pagi sekitar pukul 08.42 WIB.
Load more