Wildan menjelaskan, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Yakni, jika tidak terakomodir dalam DPT, tidak serta merta menghilangkan hak pilih.
Jadi pemilih ini nanti bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik. Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis akan masuk kategori pemilih khusus.
"Sebab, ada tiga kategori pemilih. Yakni yang terakomodir dalam DPT, kemudian pemilih daftar pemilib tetap pindahan (DPT P) dan pemilih daftar pemilih khusus (DPK)," katanya menambahkan. (Irw/ask)
Load more