Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/BL/275/II2023/SKPT Polres Metropolitan Jakpus, Lie Po Fung dilaporkan atas perkara pemalsuan akta otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu. Kerugiannya terjadi kenaikan tagihan hutang perusahaan.
"Kami meminta polisi bergerak cepat mengusut dan melakukan proses hukum atas laporan itu, supaya hak-hak kami dapat terbayarkan. PT Mulia Raya Prima belum memenuhi kewajiban membayar gaji, pesangon, dan hak dari 94 orang karyawan selama hampir setahun pada 2021 lalu," tegas Suraeni. (raa/ebs)
Load more