Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan alasan mengapa perusahaan swasta tidak dilibatkan dalam uji coba pengaturan jam kerja guna menekan angka kemacetan di ibu kota.
Menurut dia, melihat situasi yang memungkinkan untuk melakukan uji coba pengaturan jam kerja sejauh ini instansi Pemprov DKI Jakarta. Terlebih uji coba ini harus segara dilakukan agar mengetahui seberapa efektif upaya tersebut.
"Karena memang kan yang pertama dari hasil FGD (focus group discussion) dibutuhkan semacam uji coba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Nah oleh sebab itu yang akan dilakukan adalah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahap awal," kata dia, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa wacana tersebut sedang dikoordinasikan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk mengatur bagaimana pengaturannya.
"Jadi dilihat dulu legal aspeknya, kemudian pengaturan sehingga keseluruhannya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama satu Minggu," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD) dengan pihak-pihak terkait membahas masalah kemacetan di ibu kota yang tak kunjung mendapatkan titik terang.
“Banyak masukan-masukan bagaimana kalau jam kerja dibagi. Terutama pada saat saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak Dirlantas. Kalau jam 6 itu seperti air bah. Dari Bekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama menuju Jakarta,” kata dia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Load more