Labuan Bajo, tvOnenews.com -
Kapal Wisata KLM Teman Baik yang
tenggelam di perairan Pantai Pink, Taman Nasional Komodo, pada Sabtu (22/7/2023) dipastikan tidak melakukan izin pelayaran sebelum membawa wisatawan asing ke Taman Nasional Komodo.
Syahbandar Labuan Bajo akan memproses hukum nahkoda kapal wisata KLM Teman Baik berdasarkan UU Pelayaran nomor 17.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syahbandar Labuan Bajo, Maksianus Mooy. Ia mengatakan, Kapal Teman Baik memuat 9 WNA asal Malaysia dan bertolak dari Labuan Bajo sejak 19 Juli 2023 lalu.
"Mereka berangkat secara liar tanpa clearance (izin berlayar, red) dari Syahbandar Labuan Bajo," beber Maksianus.
Halaman Selanjutnya :
Maksianus menuturkan, kapal Taman Baik merupakan kapal wisata yang sudah lama berlayar. Ia memastikan pemilik kapal juga berasal dari Labuan Bajo.
Load more