Dijelaskan Arman, pencabutan laporan ini tidak membuat proses hukum atas laporan yang telah dibuat pelapor dihentikan.
Polda NTB saat ini telah memeriksa sejumlah saksi atas dua aduan, yakni kasus dugaan penganiyaan dan dugan pencabulan.
"Kami sudah periksa lebih dari enam saksi," imbuh Arman.
Kasus penganiyaan ditangani Polres Lombok Barat, sedangkan kasus dugaan pencabulan diambil alih Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. (hzi/mtr)
Load more