Mataram, tvOnenews.com - Pelapor kasus dugaan pencabulan anak oleh ayah kandung S akhirnya mencabut keterangannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan laporan polisi di Mapolres Lombok Barat.
"Laporan yang sudah ditujukan kepada terduga pelaku ini sudah melakukan pencabutan laporan barusan saja yang kami ajukan ke Polres Lombok Barat," kata Kuasa Hukum terduga S, Tohri Azhari di Mapolres Lombok Barat (19/0723).
Adapun alasan pencabutan keterangan dalam BAP sbelumnya yang dibuat anak terduga yang juga anak sulung pelaku, Pandu Alwi Bawa, karena saat pelaporan pelapor mendapat intimidasi dan arahan dari oknum tertentu.
"Pertimbangannya karena waktu melakukan pelaporan itu adalah merupakan arahan atau intimidasi atau tekanan sehingga apa yang dia lakukan itu murni merasa tertekan," imbuh Tohri.
Selain mencabut laporan, pelapor juga tengah diperiksa atas laporan dugaan penganiyaan dan persekusi berat terhadap S oleh sekelompok massa yang identitasnya sudah diketahui.
" Hari ini diperiksa tiga orang saksi saudara Pandu Alwi Bawa dan istrinya, dan serta Adnan selaku saudara kandung dari terduga S, yang menjadi pelapor kasus penganiyaan," pungkasnya.
Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara membenarkan pencabutan keterangan yang dilakukan oleh pelapor.
Dijelaskan Arman, pencabutan laporan ini tidak membuat proses hukum atas laporan yang telah dibuat pelapor dihentikan.
Polda NTB saat ini telah memeriksa sejumlah saksi atas dua aduan, yakni kasus dugaan penganiyaan dan dugan pencabulan.
"Kami sudah periksa lebih dari enam saksi," imbuh Arman.
Kasus penganiyaan ditangani Polres Lombok Barat, sedangkan kasus dugaan pencabulan diambil alih Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. (hzi/mtr)
Load more