Setelah pingsan, dibantu saksi, korban pun diangkat kerabat masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.
“Pukul 21.25 WIT saudara korban langsung membawa korban ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis, setibanya korban di rumah sakit korban langsung mendapat perawatan medis oleh team medis dan pada pukul 21. 45 wit korban dinyatakan meninggal dunia oleh team medis rumah sakit Dr. Latumeten,” beber Janete. Setelah itu pada pukul 23.20 WIT korban dibawa pulang oleh keluarga menuju ke rumah duka di Ponegoro atas,” tambahnya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.30 WIT.
Korban yang meninggal dunia yaitu seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon. Ia diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake.
Terkait kasus itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda, Senin (31/7/2023).
Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Load more