Ambon, tvOnenews.com - Pelaku penganiayaan terhadap RRS oleh Abdi Toisuta di kota Ambon Maluku, menyebabkan RRS meninggal dunia, polisi tetapkan Abdi sebagai tersangka dengan disangkakan pasal 351 ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi pun sudah melayangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Benny Kurniawan dalam keterangan persnya bersama awak media di aula Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (2/8/2023).
Dalam keterangannya, Benny menjelaskan saat ini, pelaku atas nama Abdi Toisuta telah dikenakan pasal pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Saat ini kita kenakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP," tutur Benny
Benny kurniawan juga menuturkan tidak menutup kemungkinan pelaku disangkakan dengan pasal lain, jika pengembangannya mengarah pada perbuatan melanggar hukum lainnya.
"Kita telah memeriksa tiga saksi, jika keterangan saksi mengarah ke perbuatan lainnya maka tidak menutup kemungkinan kita sangkakan dengan pasal pasal lainnya," tutur Benny
Load more