Hal ini dikarenakan anggaran tidak dapat dicairkan secara langsung. Ada tahapan yang perlu dilakukan.
“Belum sama sekali kita gunakan. Proses untuk menjalankan Penyertaan Modal Daerah (PMD) ada tahapannya, tidak langsung,” jelasnya.
Iwan tegaskan bahwa JakPro merupakan BUMD DKI Jakarta yang menjalankan tugas sesuai dengan arahan Pemprov DKI, karena kebijakan tetap berada di ranah Pemprov.
“JakPro itu pihak yang hanya diberi penugasan, sebab semua kebijakan ada di Pemprov DKI. Intinya untuk kebaikan publik Jakarta. Kami wajib untuk mensukseskan penugasan ini berjalan dengan baik,” ungkapnya. (Ags/ebs)
Load more