Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter dengan anggaran sebesar Rp577 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan anggaran tersebut akan dialihkan untuk bisnis PT Jakarta Propertindo (JakPro).
Dana sebesar Rp577 miliar ini nantinya akan digunakan untuk kegiatan BUMD JakPro. Kendati demikian, rencana ini perlu disahkan terlebih dahulu dalam APBD-P.
“Jadi nanti itu ada perubahan peruntukan kegiatan, dan nantinya harus disahkan kembali dalam APBD-P,” kata dia, kepada media, Kamis (3/8/2023).
Meski begitu tidak ada keharusan anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan JakPro. Apabila tidak dibutuhkan juga dapat dikembalikan.
“Dan tetap digunakan untuk JakPro tapi digunakan untuk kegiatan lain silakan, atau mungkin nanti dicatatkan kembali, dikembalikan oleh JakPro silakan. Itu keputusan memang ada pada saat pembahasan APBD-P,” tuturnya.
Sementara, Direktur Utama JakPro, Iwan Takwin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum menggunakan dana sebesar Rp577 miliar tersebut untuk proyek ITF Sunter.
Hal ini dikarenakan anggaran tidak dapat dicairkan secara langsung. Ada tahapan yang perlu dilakukan.
“Belum sama sekali kita gunakan. Proses untuk menjalankan Penyertaan Modal Daerah (PMD) ada tahapannya, tidak langsung,” jelasnya.
Iwan tegaskan bahwa JakPro merupakan BUMD DKI Jakarta yang menjalankan tugas sesuai dengan arahan Pemprov DKI, karena kebijakan tetap berada di ranah Pemprov.
“JakPro itu pihak yang hanya diberi penugasan, sebab semua kebijakan ada di Pemprov DKI. Intinya untuk kebaikan publik Jakarta. Kami wajib untuk mensukseskan penugasan ini berjalan dengan baik,” ungkapnya. (Ags/ebs)
Load more