tvOnenews.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan kenaikan tunjangan jasa atau honorarium kader juru pemantau jentik (Jumantik), pos pembinaan terpadu (Posbindu), Dasawisma hingga petugas pos pelayanan terpadu (Posyandu).
Hal ini diungkapkannya, saat pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Fraksi Partai Gerindra, hal demikian sebagai bentuk penghargaan kepada para kader Jumantik, Posyandu, Posbindu, Jumantik dan Dasawisma yang sudah lama sekali tidak ada kenaikan honor padahal dengan postus APBD DKI yg besar. Mereka juga bertanggung jawab langsung di kelurahan, maka Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya mengoptimalkan hak-hak mereka.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Purwanto
Selain itu mereka juga dituntut memberikan laporan pekerjaan secara online yang bebannya diberikan kepada para kader Dasawisma, kader Jumantik, Posyandu, Posbindu dan Jumantik lewat jam kerja yang sudah tidak lagi sewaktu-waktu, tapi mengikuti kegiatan regular warga serta jangkauan kepadatan pelayanan penduduk yg semakin padat.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono. Ia menyambut baik usulan tersebut.
Load more