Mataram, tvOnenews.com - Penyidikan kasus dugaan pencabulan anak kandung oleh oknum caleg PDIP di Sekotong, Lombok Barat akhirnya dihentikan Polda NTB karena Polisi tidak menemukan fakta hukum, yang menguatkan terlapor telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.
"Saya sudah terima surat pemberitahuan penetapan APH, bahwa hasil pemeriksaan saudara Sahnan yang kita duga yang kita curigai telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya ternyata tidak terbukti," kata Kuasa Hukum terlapor, Tohri Azhari, Kamis (10/08/23).
Keputusan penghentian penyidikan terhadap S dan penetapan tersangka ini tertuang dalam surat Polda NTB yang ditunjukan kepada Kejati NTB dengan nomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum.
Saat ditemui, Tohri menolak merinci siapa tersangka yang ditetapkan penyidik pada kasus pencabulan dalam surat tersebut.
"Seorang tersangka sudah ditetapkan. Mohon bagi teman-teman yang ingin kejelasannya minta konfirmasinya ke via humas Polda NTB," imbuhnya.
Sementara Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Teddy Ristiawan menolak memberikan penjelasan terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan dengan terlapor S.
Termasuk menjawab adanya penetapan tersangka dalam kasus yang sebelumnya dilaporkan anak sulung Caleg PDIP .
Load more