"Silahkan ke Kabid Humas, biar satu pintu," pintanya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Amran Asmara Syarifudin, yang dihubungi tvOnenews.com juga menyatakan belum menerima bahan hasil penyelidikan dari direktorat kriminal umum.
"Mohon waktu masih proses pengumpulan bahan," jelasnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan anak sulung Caleg S, ke Mapolres Lombok Barat.
Laporan itu sebelumnya menyeret nama S sebagai pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri, namun seiring berjalannya penyidikan ternyata laporan tersebut tidak terbukti.
Kasus dugaan pencabulan anak kandung oleh caleg S di Sekotong Lombok Barat sempat viral, karena tanpa bukti dan hanya berdasar cerita yang tersebar S sempat dihakimi warga hingga babak belur, dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Load more