“Saya tidak anti dengan ITF, silakan B-to-B (bussiness to bussiness) dengan catatan tidak ada tipping fee,” ujarnya, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2023).
Tipping fee yang dimaksud adalah biaya yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada pihak swasta yang mengelola sampah di ibu kota.
“Pemprov DKI tidak punya uang buat tipping fee. Kalau dihitung-hitung masa satu tahun Pemprov DKI ngeluarin Rp3 triliun, itu kalau saya ngitung,” kata dia.
Namun jika memang ITF Sunter mau tetap berjalan, Heru menyarankan agar semua dikelola langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Ya sudah kalau memang harus ITF (biar) Pemprov DKI yang bikin. Kan kalau Pemda DKI yang bikin jadi punya Pemprov DKI. Teruk sampahnya punya DKI, sampahnya dibuang ke ITF. Ada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) kan, dah gitu aja. Ya kalau mau Pemprov DKI sama JakPro,” tandasnya.
Oleh karena itu, Heru fokus pada proyek Refuse Derived Fuel (RDF) yang melakukan pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP). Ketimbang ITF yang mengolah sampah menjadi daya listrik. (ags/ebs)
Load more