Pontianak, tvOnenews.com - Jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat telah mengamankan 2 kapal penangkap ikan menggunakan cantrang antara lain KM. Eka Setia 04 GT. 82 dan KM. Sumber Makmur GT. 104 di Perairan Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Sabtu, (26/08/2023).
"Kedua Kapal tersebut awal mulanya diamankan oleh masyarakat nelayan setempat karena dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan (API) jenis cantrang yang dilarang," ucap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Ia mengatakan hal itu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Dirpolair Polda Kalbar Kombespol Raspani memerintahkan anggotanya untuk mengamankan kapal tersebut kemudian dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku atas nama WAR dan WAH, keduanya merupakan Nakhoda Kapal dengan TKP di wilayah perairan Pulau Leman Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada koordinat 1.10.000 S – 108. 58. 000 E dan koordinat 1.10.477 S - 108 57 418 E," jelas Kabidhumas Polda Kalbar.
Selanjutnya untuk kedua Nakhoda Kapal tersebut telah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi yang berbeda. Sedangkan untuk ABK dari kedua kapal berjumlah 49 orang turut diamankan sebagai saksi.
"Dugaan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja", pungkas Kombes Pol Petit. (twh/frd)
Load more