Sekadau, tvOnnews.com - Kejaksaan Negeri Sekadau telah melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan meubelair dan melakukan penahanan terhadap dua org tersangka LS, mantan kepala Dinas dan HD, Direktur Perusahaan Pelaksana.
John, sapaannya, menjelaskan dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa meubelair berupa meja kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau adanya kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang di pecah menjadi sebanyak 34 dengan total anggaran keseluruhan Rp.3.718.712.000.
"Namun dalam pengadaan penyedia jasa ini Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat tanpa melakukan survey pasar atau mencari harga dan kualitas dari beberapa sumber, HPS dibuat dengan cara membagi pagu anggaran," jelas John.
John juga mengatakan dari anggaran tersebut, pengadaan tidak dilakukan melalui mekanisme tender tapi dilaksanakan secara penunjukan langsung (PL) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rencana pengadaan juga tidak diumumkan di papan pengumuman.
"Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) juga tidak mencantumkan Spesifikasi Teknis / KAK, dan terdapat indikasi pemahalan harga (mark up) atas pengadaan meubelair tersebut, karena tidak melakukan survey harga pasar sehingga tidak ada dasar dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," bebernya.
Pelaksana Pekerjaan diketahui tidak dilakukan oleh penyedia yang berkontrak dan adanya fee bagi penyedia yang berkontrak sebesar 3 persen, penyedia juga tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK melainkan barang langsung dilakukan serah terima kepada sekolah penerima.
Atas perbuatan kedua tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp.368.431.613, berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). (Twh/frd)
Load more