Sikka, tvOnenews.com - Dua tersangka kasus sunat dana sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 sejumlah Rp 642.159.226 ditahan Kejaksaan Negeri Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jum'at (8/9/2023).
"Berdasarkan dua alat bukti yang kami miliki, keduanya terbukti menyalahgunakan kekuasan untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindakan pidana potong dana sertifikasi para guru," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung mengenakan rompi merah muda dan langsung digiring keluar kantor untuk naik ke mobil untuk selanjutnya dibawah ke rumah tahanan kelas 2B Maumere guna menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Aksi Penahanan dua tersangka ini pun disaksikan sejumlah guru yang menjadi korban pemotongan dana serfikasi guru dan sejumlah ASN pada Dinas Lingkungan Hidup setempat. (ofk/frd)
Load more