Pontianak, tvOnenews.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalbar berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan telur penyu ilegal antar provinsi, di Dermaga Pelabuhan Sintete, Semparuk Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jum'at (8/9/2023).
"Penangkapan dua pelaku berinisial E (57) dan N (42) warga Kabupaten Sambas dilakukan pada hari Selasa, 25 Juli 2023 saat pelaku berinisial E membawa 8 kotak telur penyu ilegal sebanyak 6.266 butir dari tembelan, Provinsi Kepulauan Riau melalui jalur laut," terang Dirpolairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani.
Raspani menjelaskan pelaku menggunakan kapal Bahtera Nusantara 03 dan dijemput oleh pelaku berinisial N di
di dermaga pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas.
"Saat ini kedua orang pelaku E dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf (e) Undang- undang Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana terhadap kepemilikan, menyimpan dan memperniagakan telur penyu, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimum 100 juta rupiah," jelasnya.
(Twh/frd)
Load more