Kotamobagu, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk yang terjadi pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2020, Jumat (22/09/2023).
"Pengembalian ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana terdakwa Antje Kumendong, yang merupakan Direktur Utama PT Gading Asli Sejati, telah mengembalikan total uang senilai Rp 2.765.498.549,10," ungkap Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar.
Tidak hanya itu, menurut Elwin bahwa pengembalian uang kerugian negara ini merupakan keberhasilan bagi Kejaksaan, karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan selama proses penuntutan, menjadi barang bukti dalam persidangan, hingga terbitnya putusan pengadilan.
Kejari Kotamobagu memperlihat barang bukti kasus korupsi rehabilitasi jalan senilai Rp 2,7 miliar, Jumat (22/9/2023).
“Kejari Kotamobagu melalui Seksi Pidus dan Seksi BB melakukan eksekusi terhadap uang pengganti, Ini dieksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Antje Kumendong dan kawan-kawan, setelah ini uang akan langsung kami setor ke kas negara,” ujarnya.
Sementara berdasarkan putusan pengadilan yang dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado, keempat terdakwa, masing-masing inisial CW selalu Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow, MT, DS, serta AK atau Antje Kumendong yang merupakan direktur utama PT Gading Asli Sejati, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk tahun 2020.
Di Samping itu mereka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Load more