Chairul F. Mokoginta, Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, juga mengungkapkan bahwa Antje Kumendong dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.765.498.549,10, yang telah berhasil dikembalikan oleh terdakwa tersebut sesuai dengan putusan pengadilan. (rku/frd)
Load more