tvOnenews.com - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor, menghibahkan tanah eks lokalisasi Pal 12, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang merupakan inventaris barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
"Permasalahan di sana selama ini yang tidak terpecahkan, atau tidak terselesaikan yaitu masalah lahan. Kondisi rumah di sana tidak bisa disertifikat karena masih masuk dalam inventaris barang pemerintah daerah. Saya sudah nyatakan tadi akan membantu semua rumah itu saya hibahkan," kata Halikinnor, beberapa waktu lalu, saat berkunjung ke lokasi prostitusi yang sudah tutup sejak 6 tahun lalu.
Ia berkunjung di eks lokalisasi tersebut untuk mendengar keluhan masyarakat, dan kehadirannya disana turut didampingi Sekretaris Daerah, Fajrurrahman, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kotim.
Ditegaskannya, Pemkab segera Kotim akan mengkaji aturan hibah lahan untuk warga. Sehingga harapannya jika hibah terselesaikan, surat keterangan tanah (SKT) bisa secepatnya disertifikatkan.
"Dengan sertifikat, harapan kita bagi mereka mungkin memiliki usaha atau berjualan bisa pinjam ke bank untuk tambah modal usaha. Dengan usaha itu bisa menghidupi keluarganya," ujarnya.
Langkah ini salah satu upaya Pemkab Kotim untuk mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat yang telah berpuluh tahun mendiami lokasi tersebut.
Proses pengkajian untuk hibah tanah diperkirakan tidak lama, karena sudah ada SKT. Bagi yang belum ada SKT mungkin hilang dan segala macam. Halikin minta lurah dibantu camat menginventarisir, dibuat SKT baru.
Load more