"Ini berproses dulu hibahkan di pemerintah daerah. Semoga tidak tercatat di kementerian sosial. Kalau tercatat disana saya harus mengurus ke kemensos. Tapi insha Allah sepertinya tidak, itu hny di pemerintah daerah makannya itu akan kita buat kebijakan. Ini nanti diajukan ke BPN untuk sertifikasinya, kecuali fasilitas umum dan fasilitas sosial tetap menjadi milik PemerintahDaerah. Misalnya gedung pertemuan, masjid dan lainnya," tutupnya.
Sementara, Ketua RT 08 Kelurahan Pasir Putih, mengatakan, masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1993. Ia pun mempertanyakan kenapa bisa terbit SKT jika lahan tersebut milik pemerintah daerah.
"Setelah penutupan lokalisasi, warga kami untuk mencari makan saja susah. Apalagi yang tidak modal usaha. Kami pernah melayangkan surat ke kepala daerah sebelumnya dan banyak orang menjanjikan penuntasan masalah lahan, tetapi tidak ada hasil. Kalau sudah ada sertifikat ini bisa membantu warga untuk membuka usaha yang benar," kata Ketua RT 08 Kelurahan Pasir Putih. (dsi/chm)
Load more