tvOnenews.com - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor, menghibahkan tanah eks lokalisasi Pal 12, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang merupakan inventaris barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
"Permasalahan di sana selama ini yang tidak terpecahkan, atau tidak terselesaikan yaitu masalah lahan. Kondisi rumah di sana tidak bisa disertifikat karena masih masuk dalam inventaris barang pemerintah daerah. Saya sudah nyatakan tadi akan membantu semua rumah itu saya hibahkan," kata Halikinnor, beberapa waktu lalu, saat berkunjung ke lokasi prostitusi yang sudah tutup sejak 6 tahun lalu.
Ia berkunjung di eks lokalisasi tersebut untuk mendengar keluhan masyarakat, dan kehadirannya disana turut didampingi Sekretaris Daerah, Fajrurrahman, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kotim.
Ditegaskannya, Pemkab segera Kotim akan mengkaji aturan hibah lahan untuk warga. Sehingga harapannya jika hibah terselesaikan, surat keterangan tanah (SKT) bisa secepatnya disertifikatkan.
"Dengan sertifikat, harapan kita bagi mereka mungkin memiliki usaha atau berjualan bisa pinjam ke bank untuk tambah modal usaha. Dengan usaha itu bisa menghidupi keluarganya," ujarnya.
Langkah ini salah satu upaya Pemkab Kotim untuk mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat yang telah berpuluh tahun mendiami lokasi tersebut.
Proses pengkajian untuk hibah tanah diperkirakan tidak lama, karena sudah ada SKT. Bagi yang belum ada SKT mungkin hilang dan segala macam. Halikin minta lurah dibantu camat menginventarisir, dibuat SKT baru.
"Ini berproses dulu hibahkan di pemerintah daerah. Semoga tidak tercatat di kementerian sosial. Kalau tercatat disana saya harus mengurus ke kemensos. Tapi insha Allah sepertinya tidak, itu hny di pemerintah daerah makannya itu akan kita buat kebijakan. Ini nanti diajukan ke BPN untuk sertifikasinya, kecuali fasilitas umum dan fasilitas sosial tetap menjadi milik PemerintahDaerah. Misalnya gedung pertemuan, masjid dan lainnya," tutupnya.
Sementara, Ketua RT 08 Kelurahan Pasir Putih, mengatakan, masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1993. Ia pun mempertanyakan kenapa bisa terbit SKT jika lahan tersebut milik pemerintah daerah.
"Setelah penutupan lokalisasi, warga kami untuk mencari makan saja susah. Apalagi yang tidak modal usaha. Kami pernah melayangkan surat ke kepala daerah sebelumnya dan banyak orang menjanjikan penuntasan masalah lahan, tetapi tidak ada hasil. Kalau sudah ada sertifikat ini bisa membantu warga untuk membuka usaha yang benar," kata Ketua RT 08 Kelurahan Pasir Putih. (dsi/chm)
Load more