Palu, tvOnenews.com - Dalam sebuah operasi yang berlangsung selama kurang lebih 19 bulan, Tim Subdit Tipikor Polda Sulawesi Tengah akhirnya berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan.
"Iya, benar. Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (7/10/2022).
Penangkapan berlangsung pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin di salah satu rumah kos di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Djoko menjelaskan bahwa AT adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangkep yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp 29 miliar.
Usaha penangkapan AT dimulai pada 3 Oktober 2023 setelah tim menerima informasi dari masyarakat. Saat ini, tersangka berada di Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu diketahui bahwa Ditreskrimsus Polda Sulteng sebelumnya telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT. Dalam DPO tersebut, tercantum bahwa AT lahir pada tanggal 9 Desember 1975, dengan alamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep. Alamat lainnya adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Kepolisian berharap penangkapan ini akan membawa kasus korupsi tersebut ke jalur hukum yang benar dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. (akm/frd)
Load more