Diceritakannya, dirinya dan HK sudah menjalani kehidupan rumah tangga sejak tahun 2019 silam dan sudah dikaruniai seorang anak, bahkan YK harus rela berhenti dari pekerjaannya karena mengikuti tempat tugas sang suami.
Namun setahun terakhir ini HK sudah tidak bertanggung jawab kepada dirinya dan sang anak, hingga didapatinya ternyata itu akibat adanya pihak ketiga yang tak lain pegawai harian lepas di polsek tempat suaminya itu bekerja.
Dia juga menyerahkan proses hukum yang sudah berjalan dengan harapan bisa ditindaklanjuti aparat kepolisian setempat secara serius.
“Iya sudah saya di BAP dan saya berharap kasus ini memang diproses sampai tuntas dengan segala konsekuensinya," kata YK.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani aparat kepolisian setempat, istri sah melapor sang suami dengan tuduhan perzinahan.
Sementara Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, ketika dihubungi wartawan melalui Kasi Propam, Iptu Budiman, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait permasalahan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut. (dsi/frd)
Load more