Kejari Sumbawa menghancurkan barang bukti narkotika dari kasus Pidum dengan menggunakan blender.
"Narkoba itu berbahaya dan dilarang, karena itu jauhi narkoba, itu barang haram," tegasnya.
Langkah pemusnahan barang bukti dalam kasus-kasus pidana umum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan masyarakat, sambil memberikan edukasi dan peringatan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat luas. (Irw/frd)
Load more