Sumbawa, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa, melakukan pemusnahan barang bukti dari 72 kasus pidana umum (Pidum) yang telah memperoleh hukum tetap, sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
"Pemusnahan barang bukti ini berlangsung dalam periode Maret 2023 hingga Oktober 2023," kata Kajari Sumbawa, Adung Sutranggono, usai pemusnahan, di Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (26/10/203).
Dikatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu sebanyak 122,17 gram (103 poket), 204 butir tramadol, pakaian dari 20 perkara, 42 unit handphone, 27 senjata tajam, 30 botol arak, dan barang-barang bukti lainnya.
Berbagai macan jenis barang bukti yang akan dimusnahkan Kejari Sumbawa dijejerkan diatas sebuah meja di halaman Kejari Sumbawa, Kamis (26/10/2023).
Kajari Sumbawa, Adung Sutranggono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Selain itu, tindakan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat luas mengenai pelaksanaan putusan hukum yang telah diberlakukan," ungkapnya.
Meskipun sejumlah kasus yang diproses beragam, narkotika tetap menjadi kasus yang mendominasi. Kajari Sumbawa secara konsisten menyosialisasikan bahaya narkoba dalam setiap kegiatan dengan masyarakat.
Kejari Sumbawa menghancurkan barang bukti narkotika dari kasus Pidum dengan menggunakan blender.
"Narkoba itu berbahaya dan dilarang, karena itu jauhi narkoba, itu barang haram," tegasnya.
Langkah pemusnahan barang bukti dalam kasus-kasus pidana umum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan masyarakat, sambil memberikan edukasi dan peringatan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat luas. (Irw/frd)
Load more