Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih jeli saat menerima uang.
"Kepada masyarakat di kabupaten Nabire agar lebih jeli khususnya para pemilik toko dan kios warung pada saat menerima uang dari masyarakat di cek kembali jangan sampai yang di belanjakan uang palsu dan lebih berhati-hati apabila kemudian apabila menemukan uang palsu hubungi kantor polisi terdeka," ucapnya.
Ketiga terdakwa dikenakan pasal berlapis UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang di lapis dengan KUHAP 245 di hukum 15 tahun penjara. (dso/frd)
Load more