Nabire, tvOnenews.com - Polres Nabire amankan tiga orang pelaku pengedar uang rupiah palsu dan dari semua pelaku polisi berhasil menyita 47 lembar pecahan Rp 50 ribu palsu dengn nomor seri RQ5262850. Adapun pelaku berinisial FL (28) laki-laki, dan 2 teman wanita SA (28) dan MM (22).
"Pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar 08.00 WIT, saksi yang sedang berjualan di kios miliknya mendapati pembeli yang menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu yang di gunakan untuk membeli satu bungkus rokok," beber saksi, Ribut Lestari. Rabu, (01/11/2023).
Pada saat itu saksi belum menyadari bahwa uang yang digunakan pembeli dengan pecahan tersebut adalah uang palsu.
Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu yang disebar oleh tiga pelaku di Nabire, Rabu (01/11/2023).
Saksi menyadari saat memberikan uang kembalian kepada pembeli di kios jualannya. Kemudian pembeli tersebut menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepadanya dengan nominal Rp 50 ribu tersebut adalah uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Hardiyka menjelaskan dalam menjalan aksinya tiga pelaku membeli barang dengan menyelipkan uang palsu ke dalam uang rupiah yang asli sehingga seolah-olah terlihat semuanya uang rupiah asli.
Tampak dari dekat uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu bernomor seri RQ5262850 yang telah diamankan pihak Kepolisian.
Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih jeli saat menerima uang.
"Kepada masyarakat di kabupaten Nabire agar lebih jeli khususnya para pemilik toko dan kios warung pada saat menerima uang dari masyarakat di cek kembali jangan sampai yang di belanjakan uang palsu dan lebih berhati-hati apabila kemudian apabila menemukan uang palsu hubungi kantor polisi terdeka," ucapnya.
Ketiga terdakwa dikenakan pasal berlapis UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang di lapis dengan KUHAP 245 di hukum 15 tahun penjara. (dso/frd)
Load more