tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok meluncurkan inovasi Akselerasi Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi sejak tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu. Hal ini merupakan tindak lanjut atas statistik angka pelayanan Warga Negara Asing (WNA) yang terus meningkat sejak Januari 2023.
Bahkan menyentuh lebih dari 600 permohonan sampai dengan bulan Juli 2023 yang lalu.
“Dari data tersebut kami mencoba membuat analisis terkait proses pelayanan, kendala, dan sebagainya, hingga lahirlah ide untuk mempercepat business process dan jadilah inovasi Akselerasi Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi,” ungkap Afif Nur Anshari, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Sebelumnya, proses permohonan layanan Izin Tinggal baik Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Perpanjangan Visa On Arrival, lapor lahir bagi anak WNA serta pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas diselesaikan paling lama hingga 4 (empat) hari kerja.
Imigrasi Tanjung Priok melalui inovasi ini mempercepat proses hingga dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari.
“Pemanfaatan teknologi Aplikasi Layanan Izin Tinggal dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Integrasi pembayaran PNBP dengan kemeterian keuangan telah disediakan melalui berbagai platform baik melalui bank digital maupun ecommerce sehingga kami melihat peluang untuk membuat standardisasi penyelesaian berkas Pelayanan Izin Tinggal lebih cepat selesai," ujarnya.
"Sehingga pemohon layanan izin tinggal lebih efektif dalam melakukan permohonan dan tidak perlu bolak balik ke Kantor Imigrasi karena penyelesaian Pelayanan Izin Tinggal dapat diselesaikan dalam satu hari jadi namun kecepatan proses juga tergantung seberapa cepat pemohon melakukan pembayaran biaya layanan setelah kode billing keluar,” sambungnya.
Load more