Sejak diujicobakan pada tanggal 12 Oktober kemudian di luncurkan hingga saat ini, kendala yang terjadi lebih dari sisi pemohon. Seperti dokumen tidak lengkap, sehingga harus melengkapi terlebih dahulu.
Hingga proses pembayaran yang berlangsung lama setelah kode billing diberikan. Umumnya adalah pemohon yang disponsori oleh perusahaan dikarenakan perusahaan tidak melakukan pembayaran PNBP tersebut dihari yang sama sehingga penyelesaian layanan izin tinggal tertunda.
Seorang Warga Negara Belanda, Roeland Rudolf Von Schuekkmann, mengaku terkejut atas cepatnya pelayanan izin tinggal di Imigrasi Tanjung Priok.
”Saya sangat senang, bahkan tidak sampai berjam-jam apalagi berjari-hari, selama dokumen sudah lengkap, pembayaran langsung dilakukan, semuanya beres dalam waktu singkat,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Douglas Orlando A. Simamora, mengapresiasi inovasi ini.
“Saya mengapresiasi inovasi yang saat ini sedang berjalan terkait akselerasi pelayanan izin tinggal sehari jadi, meskipun saya masih baru di sini, tapi saya sudah mendapatkan informasi lengkap dari Kepala Kantor Sebelumnya, Bapak Abdi Widodo, diharapkan nantinya langkah ini juga bisa diterapkan untuk layanan peneraan izin tinggal terbatas perairan dimana peneraan izin tinggal terbatas perairan ini diperuntukan untuk crew asing kapal yang akan sandar / kapal yang jangkar berada di wilayah perairan Indonesia, di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Priok,” ungkapnya.
Load more