"Semuanya tertuang dalam Perjanjian Kerjasama demi menjamin kelancaran, kesinambungan, serta kualitas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara terkoordinasi sesuai dengan ruang lingkup peran, fungsi, dan kewajiban masing-masing pihak," pungkasnya. (irw/frd)
Load more