Mimika, tvOnenews.com - Pemkab Mimika dengan tegas menolak pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Kabupaten Fakfak.
Penolakan ini disampaikan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, menurutnya sesuai undang-undang minerba, pembangunan smelter harus dilakukan di daerah dimana perusahaan itu beroperasi.
Namun, sampai saat ini, proses realisasinya menurut Omaleng justru tidak sesuai aturan. Dengan demikian, ia meminta agar rencana pembangunan smelter harus dibangun di Kabupaten Mimika.
Bupati meminta agar pembangunan Smelter PT Freeport tidak lagi dibangun diluar Kabupaten Mimika. Ia juga mengatakan, masyarakat adat telah menyiapkan tanah.
"Itu saya tegas tolak, kalau mau bangun smelter itu di Timika," tegas Omaleng usai membuka sidang Paripurna di Kantor DPRD Mimika, Rabu (15/11/2023).
"Karna kami dari masyarakat adat sudah siapkan tanah, tidak ada kurang disini, kenapa Freeport harus bawa keluar terus," sambungnya.
Sementara itu, terkait rencana penambahan saham 10 persen dari Freeport kepada Pemerintah Indonesia, Bupati meminta agar saham tersebut dapat berpihak kapada masyarakat pemilik hak ulayat.
Load more