"Di rumah kontrakannya Jl. Wira Tirta Gang Senggol Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda ditemukan kembali 6 bungkus kecil ganja kering," katanya.
AKP Aksar, menegaskan bahwa ketiga pelaku ERR, PAV dan HPP akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aam/frd)
Load more