Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp 5.067.381.
UMP tersebut naik 3,6 persen dari sebelumnya, dimana tahun 2023 ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.901.798. Artinya kenaikan kali ini senilai Rp 165.583.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, selain mengumumkan kenaikan UMP tahun 2024, Pemprov juga mengumumkan terkait kebijakan untuk untuk menjaga daya beli buruh atau pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Kebijakan ini lanjut Heru, diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Kalau di DKI sebenarnya ada kelebihannya, Pemda DKI selain menetapkan UMP ada yang namanya kartu pekerja jakarta. Mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis. lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan," kata Heru saat Konferensi Pers di Kantornya Selasa (21/11/2022).
Tidak hanya itu, Heru juga menegaskan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena Pemprov DKI Jakarta selain menaikan UMP tapi juga memberikan bonus lainnya.
"Tentunya, kalau mereka mendapatkan kartu pekerja jakarta turunnanya adalah sudah pasti KJP, memperoleh KJP, kalau dapat KJP turunannya dapat subsidi pangan. Jadi UMP DKI ditambah Pemda DKI subsidi KJP dan subsidi pangan," tegasnya.
"Jadi double, subsidi KJP dan Subsidi Pangan," tutupnya. (aha/ebs)
Load more