Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif Ditreskrimum Polda Kalteng yang dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri, dari 45 orang anggota Brimob Polda Kalteng yang diperiksa, pihaknya menetapkan 1 orang tersangka.
"Tersangka adalah seorang perwira berpangkat Inpektur Satu, berinisial ATW. Tersangka diduga sengaja menggunakan peluru tajam saat menghalau massa," ungkap Erlan, saat menggelar pers realese, digedung Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (24/11/2023).
Saat bentrokan berlangsung, 2 orang warga desa Bangkal terkena tembakan peluru tajam tersangka, dan salah seorang diantaranya yaitu warga bernama Gijik, tewas ditempat.
Selain tersangka dari pihak aparat, penyidik juga menetapkan 4 orang warga desa Bangkal berinisial DA, MG, CI dan SR sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal penyerangan terhadap petugas serta membawa senjata tajam.
Load more