Kombes Pol Ade Permana mengatakan, sementara suami tersangka (ayah kandung korban) turut diperiksa dalam kejadian ini, apakah ikut terlibat atau tidak. Saat ini korban beserta anak kandung tersangka telah dititipkan di rumah penitipan dinas sosial Provinsi Gorontalo.
“Karena rumahnya juga tidak layak untuk kita titipkan, kemudian ada konseling juga dari psikologi untuk mengembalikan psikologi si anak,” pungkasnya.
Akibatnya, tersangka kini dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (4) undangan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara atau denda 72 juta rupiah. Serta ditambah 1/3 dari ancaman sebelumnya karena penganiayaan dilakukan oleh orang tua/wali. (iks/frd)
Load more