Kota Gorontalo, tvOnenews.com - Diduga akibat pengaruh minuman keras, seorang ibu tiri tega melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya dengan menggunakan sapu salanti hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, kejadian penganiayaan bermula, tersangka berinisial SB (24) awalnya memarahi karena Korban kedapatan mengambil makanan milik saudaranya yang belum makan.
“Pukulan sapu dilayangkan berulang kali yang mengenai pada bagian punggung, belakang badan, di bagian kepala, pelipis sebelah kiri dan bagian kaki korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian pelipis kiri, bengkak di bagian kepala, memar di bagian belakang telinga, banyak luka memar di bagian punggung dan belakang korban serta luka memar di lengan kiri dan pantat korban,” ungkap Kombes Pol Ade Permana, Selasa (12/12/2023).
Kasus tersebut diketahui dilaporkan oleh salah satu saksi yang merupakan orang tua murid dan guru setelah melihat bekas luka pukulan di tubuh korban. Setelah melalui pemeriksaan, ibu tiri korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap sang anak.
Disisi lain, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana juga mengungkapkan bahwa tersangka kerap kali melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. Namun kejadian terakhir diakui menjadi penganiayaan terparah yang dilakukan.
“Menurut keterangan dari para tetangganya, pelaku ini juga sering mabuk-mabukan bersama suaminya. Nah ketika dia mabuk inilah, pelampiasannya kepada anak-anak-anaknya, bahkan bukan cuman kepada korban ini tapi kepada anak kandungnya juga begitu,” ujarnya.
Selain karena mabuk, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dalam kondisi depresi akibat ekonomi keluarga yang tidak baik.
Kombes Pol Ade Permana mengatakan, sementara suami tersangka (ayah kandung korban) turut diperiksa dalam kejadian ini, apakah ikut terlibat atau tidak. Saat ini korban beserta anak kandung tersangka telah dititipkan di rumah penitipan dinas sosial Provinsi Gorontalo.
“Karena rumahnya juga tidak layak untuk kita titipkan, kemudian ada konseling juga dari psikologi untuk mengembalikan psikologi si anak,” pungkasnya.
Akibatnya, tersangka kini dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (4) undangan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara atau denda 72 juta rupiah. Serta ditambah 1/3 dari ancaman sebelumnya karena penganiayaan dilakukan oleh orang tua/wali. (iks/frd)
Load more