Katingan, tvOnenews.com - Seorang ayah tega cabuli anaknya sendiri sebanyak 12 kali di Desa Dahiyan, Kecamatan Pulau Malam, Katingan, Kalimantan Tengah.
Pencabulan tersebut terungkap ketika korban RS (14) menceritakan kelakuan bejat ayahnya ke ibunya, dengan cepat keluarga langsung melaporkan ke Polres Katingan.
"Menurut keterangan korban RS setiap ayahnya melakukan perbuatannya selalu diawali dengan kekerasan bahkan terkadang tersangka DK, meyakiti korban dengan cara memukul dan mengancam korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya," jelas Kasi Humas Polres Katingan, AKP Wijianto, Kamis (14/12/2023).
Wijianto melanjutkan, perbuatan ayah bejat tersebut dilakukan selama tiga tahun terahir sebanyak dua belas kali di tempat yang
berbeda.
"Pelaku mengetahui bahwa korban RS pernah dicabuli oleh ayah tiri nya disaat berumur sebelas tahun
di Sampit, Kotim 2020 lalu, karena mengetahui hal tersebut pelaku DK memiliki pikiran kotor, ayah kandung korban melakukan perbuatan yang sama kepada korban," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Katingan, Muhamad Salidin, selama 2023 telah menangani kasus pencabulan anak sebanyak 13 kasus yang dilakukan orang terdekat.
"Selama tahun 2023 Polres Katingan telah tangani 13 kasus pencabulan anak yang dilakuka oleh ayah kandung atau ayah tiri dari korban itu sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang undang Perlinduan Anak dengan
ancaman kurungan 15 tahun penjara. (aso/frd)
Load more